Kisah Gelap di Balik Dinding Sekolah Disabilitas Makassar

Persidangan Kasus Kekerasan Seksual
SIDANG. Suasana persidangan perempuan penyandang disabilitas rungu wicara di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang, Makassar. (Dok. Ist)

IN, Makassar — Hening bukan berarti lupa. Bagi anak perempuan penyandang disabilitas rungu wicara di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang, Makassar, kesunyian justru menyimpan jeritan yang tak terdengar.

Rabu, 7 Mei 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, suara yang mewakili korban kembali terdengar.

Sidang keempat perkara kekerasan seksual di SLB Laniang digelar dengan menghadirkan saksi ahli psikiatri dari RS Bhayangkara.

Di hadapan Majelis Hakim, dr. Joko—saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum—menyampaikan kesimpulan yang mengguncang: trauma yang dialami korban akan menetap sepanjang hidupnya.

“Korban mengalami trauma berat. Ia bukan disabilitas mental—hanya tidak bisa mendengar dan berbicara. Artinya, memori dan fungsi mentalnya tetap normal. Karena itu, kejadian kekerasan ini akan terekam selamanya dalam ingatannya,” kata ahli forensik sekaligus psikiater, Joko, dengan nada datar namun tegas.

Menurutnya, trauma ini tidak akan hilang. Pendekatan medis dan psikologis hanya bisa meminimalisasi dampak, bukan menghapus luka.

Ia menjelaskan metode yang digunakan: autoanamnesa, yakni wawancara langsung dengan korban serta pengumpulan keterangan dari orang-orang terdekatnya, termasuk studi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kronologi Sunyi

Dalam persidangan, melalui pendampingannya, wali korban yang berinisial H kembali memaparkan kronologi kejadian. Di hadapan hakim, ia memperagakan ulang adegan-adegan yang dialami korban.

Peristiwa itu terjadi berulang—bukan sekali dua—dan semuanya berlangsung di lingkungan sekolah: di ruang kelas, di dalam toilet.

Baca juga: Peringatan Hari Ibu ke-96, Pemkot Makassar Teken Komitmen Pencegahan Kekerasan Anak di Ranah Daring

H menyampaikan pula perubahan perilaku korban. Setiap Senin dan Selasa—hari di mana pelajaran olahraga dijadwalkan—korban selalu menolak masuk sekolah.

Ia kerap beralasan sakit atau bajunya kotor. Tapi trauma rupanya tak pandai berbohong.

“Ada pola, dan itu berulang. Dan selalu berkaitan dengan jadwal tertentu. Ini bukti bahwa trauma itu terus bekerja di dalam dirinya,” ujar Joko.

Tawaran Uang, Penolakan Bermartabat

Dalam kesaksiannya, H juga mengungkap upaya damai yang ditawarkan pihak pelaku. Keluarga pelaku, kata H, pernah meminta pertemuan informal.

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keinginan untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” dan menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi.

“Tapi kami tolak. Ini bukan soal uang. Ini soal keadilan,” tegas H di hadapan majelis hakim.

Penolakan itu kemudian menguatkan komitmen keluarga korban dan tim hukum dari LBH Makassar untuk meneruskan kasus ini sampai ke pengadilan.

Baca juga: Hari Sekolah Tanpa Kekerasan: Kearifan Lokal Sulawesi Selatan Jadi Solusi  

Mereka ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang, dan lembaga pendidikan bertanggung jawab atas perlindungan siswanya.

“Ini bukan hanya pelecehan, ini pengkhianatan. Sekolah seharusnya jadi tempat aman bagi anak-anak—apalagi bagi anak-anak disabilitas yang rentan,” kata Razak, kuasa hukum korban dari LBH Makassar.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kasus ini menelanjangi realitas yang selama ini luput dari perhatian publik: lemahnya sistem perlindungan terhadap anak disabilitas di lingkungan pendidikan.

Terlebih, ketika pelaku justru berasal dari kalangan pendidik—orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top