back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
29.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Makassar Makin Padat: Hutan Kota yang Hilang

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Siang itu, Maulana Ishak menatap matahari dari balik jendela rumahnya di Mariso. Udara terasa tajam, menampar kulit tanpa ampun. Sinar mentari...
BerandaPemerintahanDPRD Makassar Kritik Mekanisme Pemilihan RT/RW di Makassar

DPRD Makassar Kritik Mekanisme Pemilihan RT/RW di Makassar

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Andi Odhika Cakra Satriawan, mengkritik rencana pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang akan digelar Pemerintah Kota Makassar pada Juni hingga Juli 2025.

Kritik terutama ditujukan pada ketidakterpaduan mekanisme yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan di masyarakat.

Baca juga: Mengadu ke DPRD Makassar, 3 Ribu Honorer Menanti Kepastian Nasib

Odhika mengatakan, mekanisme pemilihan seharusnya seragam dan menjunjung asas demokratis agar seluruh warga mendapat hak representasi yang setara.

“Harus ada sistem yang adil dan seragam,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Infrastruktur Rusak dan Ancaman Banjir Jadi Sorotan DPRD Makassar

Dalam petunjuk teknis sementara, pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara langsung oleh warga. Namun, Ketua RW akan dipilih melalui musyawarah para Ketua RT yang telah terpilih.

Setelah itu, Ketua RT dan RW bersama-sama menentukan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Odhika menilai, mekanisme seperti ini membuka peluang terjadinya ketidakseimbangan representasi karena warga hanya memilih langsung Ketua RT.

“RW seharusnya juga dipilih warga secara langsung,” katanya.

Ia mengingatkan, RT dan RW berperan penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelayanan publik. Karena itu, proses pemilihan harus transparan dan melibatkan partisipasi warga secara menyeluruh.

“Jangan ada ruang ketimpangan dalam kontestasi ini,” kata Odhika.

Ia juga mendorong pemerintah kota mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pemilihan, serta membuka ruang diskusi dengan masyarakat sipil sebelum aturan tersebut disahkan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih merampungkan penyusunan Perwali dan belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.

Pemilihan RT dan RW direncanakan berlangsung sebelum pelaksanaan sejumlah program strategis pada akhir tahun. (*)