Penyandang Disabilitas Tertinggal dalam Digitalisasi Layanan Publik Makassar

Disabilitas
DISABILITAS. Medyah, penyandang disabilitas fisik yang tinggal di Balai Rehabilitasi Sentra Wirajaya Makassar. (Dok. Andi/IN)

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar gencar mendorong digitalisasi layanan publik. Lewat berbagai aplikasi daring, warga diharapkan lebih mudah mengakses administrasi kependudukan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perizinan usaha.

Namun, di balik kemajuan itu, segelintir warga merasa tertinggal. Bukan karena ketiadaan ponsel pintar, melainkan karena keterbatasan fisik yang tak diakomodasi oleh teknologi.

Iin, perempuan tunanetra yang bekerja di Sentra Wirajaya Makassar, adalah satu dari mereka. Sejak layanan publik berpindah ke ranah digital, ia tak pernah menggunakan aplikasi resmi milik Pemkot.

Baca juga: Kisah Gelap di Balik Dinding Sekolah Disabilitas Makassar

“Belum pernah saya akses,” ujar Iin, Rabu siang, 21 Mei 2025. Yang ia kenal justru aplikasi dari kementerian atau swasta.

“Seperti NPWP, Tapera, dan Halodok,” katanya.

Bagi Iin, keterbatasannya bukan pada keinginan belajar, melainkan pada hambatan teknis. Ia menggunakan teknologi pembaca layar seperti JAWS, NVDA, dan TalkBack. Tapi tak semua aplikasi ramah terhadap teknologi ini.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional 2024 : Deretan Kisah Inpiratif dari Indonesia

“Cocok JAWS, tapi tidak NVDA,” jelasnya.

Perbedaan antarmuka dan desain aplikasi membuat pembaca layar tak mampu menangkap tombol atau menu yang muncul.

Beberapa aplikasi perbankan seperti Mandiri, dan BSI masih bisa ia operasikan. Tapi begitu masuk ke layanan publik, banyak yang membuatnya frustrasi.

“Tidak semua tombol terbaca,” keluhnya.

Akibatnya, ia kerap bergantung pada orang lain untuk sekadar mengurus hal sederhana.

“Kalau semua juga tunanetra, lebih sulit,” ia menambahkan.

Masalah serupa dialami Medyah, penyandang disabilitas fisik yang tinggal di Balai Rehabilitasi Sentra Wirajaya Makassar. Ia tidak pernah mendapat pelatihan mengakses aplikasi layanan publik.

“Saya belajar sendiri,” katanya.

Aplikasi yang ia kuasai terbatas seperti Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Dunia layanan digital pemerintah tetap asing baginya.

Dalam mengakses layanan kesehatan seperti BPJS, Medyah masih memerlukan pendamping. Ia juga belum tahu cara memanfaatkan aplikasi untuk bantuan sosial.

“Saya ingin punya modal usaha,” ucapnya, merujuk pada harapannya menjual kerajinan tangan seperti manik-manik.

Minimnya akses membuat mereka semakin terpinggirkan. Direktur Balla Inklusi Sulsel, Abd. Rahman menyebut kondisi ini sebagai bentuk eksklusi sistemik.

“Harus diuji juga oleh kami,” katanya soal aplikasi layanan publik. Menurutnya, keterlibatan kelompok disabilitas dalam desain aplikasi mutlak diperlukan.

Ia menilai, jika digitalisasi tak inklusif, maka hanya akan melanggengkan ketimpangan.

“Digital itu harus untuk semua,” tegas Rahman.

Ia mengingatkan pelayanan publik adalah hak, bukan kemewahan yang hanya bisa dinikmati mereka yang melihat dan mendengar dengan sempurna.

Upaya inklusi sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun pelaksanaannya di tingkat daerah masih jauh dari harapan.

Di Makassar, belum ada regulasi teknis yang mewajibkan audit aksesibilitas pada setiap produk digital milik pemerintah.

Laporan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar menyebutkan ada lebih dari 15 aplikasi digital yang dikembangkan sejak 2021, mulai dari layanan aduan warga hingga izin usaha.

Tapi belum satu pun diuji aksesibilitasnya oleh komunitas disabilitas.

“Kami belum dilibatkan,” ujar Rahman.

Bagi Iin dan Medyah, layanan publik berbasis digital ibarat pintu elektronik tanpa gagang. Ada, tapi tak bisa dibuka. (mg1/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top