JAKARTA, Inspirasinusantara.id — Kejaksaan Agung menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait perkara judi online.
Penegasan ini disampaikan menyusul desakan sejumlah kader PDI Perjuangan yang meminta agar Budi Arie dimintai keterangan atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: AGMS Layangkan Aduan Dugaan Tipikor Pengaspalan KIPA Palopo ke Kejagung dan Bareskrim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan peran sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak di luar berkas perkara bukanlah kewenangan Kejaksaan.
“Kalau terhadap yang bersangkutan di luar perkara yang sedang ditangani, maka kewenangan itu tidak di kami,” ujar Harli, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Jaksa Agung Bantah Celine Evangelista Memanggilnya “Papa” Begini Klarifikasinya
“Posisi kami adalah sebagai penuntut umum dalam perkara judi online.”
Sejumlah kader PDI-P sebelumnya melaporkan Budi Arie ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dipicu pernyataan Budi Arie yang diduga menuding PDI-P sebagai pihak yang mengatur narasi atau framing seputar kasus judi online yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Harli tidak menampik bahwa nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ia menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
“Jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam perkara-perkara,” katanya.
Adapun kemungkinan Budi Arie dihadirkan dalam persidangan, menurut Harli, sangat bergantung pada keberadaan namanya dalam daftar saksi yang diajukan oleh jaksa. Jika tidak tercantum, keputusan untuk menghadirkannya berada di tangan majelis hakim.
“Kalau masuk dalam daftar saksi, ya bisa dijadwal,” ujarnya.
“Kalau tidak masuk, tentu ini diserahkan kepada kewenangan hakim untuk menilai apakah atau seberapa penting seseorang itu dimintai keterangan di persidangan.”
Sampai saat ini, belum ada pernyataan langsung dari Budi Arie menanggapi laporan hukum maupun tekanan politik yang muncul akibat pernyataannya tersebut. (*)