inspirasinusantara.id – BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk memahami batasan layanan operasi yang dibiayai. Meski menjadi penopang utama pembiayaan kesehatan jutaan warga, tidak semua tindakan medis masuk cakupan, sehingga peserta perlu mengetahui aturan agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan perawatan.
BPJS Kesehatan menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya lebih ringan. Meski begitu, tidak semua tindakan operasi masuk dalam pembiayaan program ini.
Peserta diimbau memahami batasan agar terhindar dari kekecewaan saat membutuhkan perawatan.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resminya dikutip dari CNBC.
Operasi yang Tidak Masuk Pembiayaan
Berdasarkan ketentuan, sedikitnya ada lima jenis operasi yang tidak dibiayai BPJS Kesehatan, yaitu:
Operasi akibat kecelakaan, yang umumnya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
Operasi kosmetik atau estetika non-medis yang tidak mengancam kesehatan.
Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri, baik disengaja maupun tidak.
Operasi di luar negeri.
Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan.
Operasi yang Ditanggung BPJS
Di sisi lain, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 memuat 19 jenis operasi yang masuk pembiayaan BPJS, antara lain operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan timektomi.
Prosedur Penting
Agar pembiayaan bisa diklaim, peserta wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. Jika membutuhkan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal tindakan.
Tiga dokumen yang harus dibawa meliputi:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Surat rujukan dari faskes pertama
Kartu pasien rumah sakit
Dengan memahami daftar operasi yang ditanggung maupun tidak, serta mematuhi prosedur rujukan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan secara maksimal tanpa khawatir terkena biaya tambahan di luar ketentuan. (*/IN)