IN, MAKASSAR — Focus Group Discussion (FGD) Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berjalan hikmat di Rumah Kreatif Jurnalis BOLATA’E, Jl Skarda N, Jumat (03/11/2023). Forum tersebut mendiskusikan tentang Kode Etik Jurnalistik.
Kegiatan dibuka langsung oleh salah satu Dosen Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia Unismuh Makassar, Abd Rasak. Sementara itu, mahasiswa yang hadir sekitar 30 orang.
Mahasiswa tersebut yang memprogramkan mata kuliah jurnalistik dan penerangan.
Sementara itu, pemantik diskusi tersebut yakni jurnalis dan juga anggota AJI Makassar, Kamsah. Pemantik kedua, Founder Media InspirasiNusantara.id, Farisal.
“FGD ini sebagai upaya dalam memberikan pemahaman langsung ke Mahasiswa bagaimana penerapan dan hal apa yang paling sering dilanggar dari kode etik jurnalistik itu,” ujar Abd. Rasak.
Kamsah pun menegaskan bahwa, calon-calon jurnalis baik itu dari kalangan mahasiswa atau kelompok terdidik lainnya pada dasarnya harus memahami kode etik jurnalis itu sebelum mengaplikasikannya.
“Terlebih kita tahu bahwa saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap pers itu minus 0,2 sekian,” jelasnya.
Lalu Farisal menegaskan bahwa pada dasarnya kode etik jurnalis itu yang mesti dipahami lebih dalam adalah asasnya. Asas yang dimaksud yakni, demokratis, profesionalitas, moralitas, dan supermasi hukum.
“Sebab, saat ini yang sering dilanggar pers itu adalah 6M, yaitu tidak melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan,” bebernya.
Berangkat dari hal itu juga, membuat pers sulit dibedakan lagi dari media sosial. Padahal dasarnya pers itu menghasilkan berita sementara media sosial itu hanya menghasilkan informasi. (*)