inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat pengawasan pajak reklame sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga pertengahan Oktober 2025, realisasi pajak reklame tercatat mencapai Rp30,6 miliar atau sekitar 45,1 persen dari target tahunan sebesar Rp68 miliar.
Kepala Bapenda Makassar, Asminullah, menegaskan bahwa pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi dua sektor penting yang menopang kemandirian fiskal daerah.
“PBB dan pajak reklame berkontribusi cukup signifikan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Kami terus memperkuat pengawasan lapangan serta menyediakan layanan pembayaran yang mudah dan transparan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Asminullah menambahkan, pihaknya terus melakukan optimalisasi pendapatan melalui pembaruan data objek pajak serta pemanfaatan sistem pembayaran digital.
“Kami mengintensifkan pengawasan reklame, memperbarui data objek pajak, dan menghadirkan sistem pembayaran digital guna mencapai target pajak,” katanya.
Langkah pengawasan tersebut diikuti dengan penertiban sejumlah papan reklame ilegal yang terpasang tanpa izin di beberapa titik strategis. Petugas Bapenda menertibkan reklame di Jalan Mannuruki Raya, Tanadoang, dan Jalan Minasa Upa.
Beberapa tempat usaha yang terjaring antara lain RM Restu Bunda, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, Bengkel Spesialis Kaki, RM Pondok Minang, dan Pondok Jeruk Peras.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah proses verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik usaha.
“Langkah tersebut bertujuan mengawasi sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar patuh dalam membayar pajak reklame,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zamhir menegaskan bahwa penertiban reklame tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai sarana edukatif bagi pelaku usaha. Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak reklame secara tertib.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, sebab pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota yang harus dijalankan secara tertib dan adil,” katanya.
Melalui langkah pengawasan dan edukasi yang konsisten, Bapenda Makassar optimistis target penerimaan pajak reklame tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal Kota Makassar. (*/IN)



