back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.5 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

BMKG: Sulsel Masuk Status Bahaya Cuaca Ekstrem

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah yang masuk status bahaya cuaca ekstrem pada 14–15...
BerandaPemerintahanBupati Enrekang Masuk Pengurus APKASI 2025–2030, Kawal Otonomi Daerah 

Bupati Enrekang Masuk Pengurus APKASI 2025–2030, Kawal Otonomi Daerah 

ENREKANG, Inspirasinusantara.id – Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, resmi masuk dalam jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025–2030. Ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Pelantikan jajaran pengurus dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam sebuah seremoni di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Ketua Umum APKASI terpilih adalah Bupati Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Bursah Zarnubi. Sementara posisi Sekretaris Jenderal diisi oleh Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau Ganda.

Menanggapi penunjukannya, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyatakan bahwa APKASI merupakan forum strategis untuk membangun komunikasi dan kerjasama antardaerah demi percepatan pembangunan.

“Penting rasanya terus menjalin banyak ruang kerjasama dan sinergitas. Peluang-peluang untuk kemajuan daerah harus terus kita lakukan,” kata Yusuf Ritangnga.

Baca juga : Pemkab Enrekang Anggarkan Rp2,1 Miliar untuk Tambahan Dua Mobil Damkar

Senada dengan itu, Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa meskipun kerap terjadi perbedaan pandangan, APKASI hadir sebagai jembatan yang mempersatukan.

 

“APKASI adalah forum yang mempertemukan kita semua demi kemajuan bangsa,” kata Bursah.

 

Ia juga menegaskan bahwa APKASI merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 yang bertujuan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.

 

“APKASI bukan sekadar organisasi, tetapi instrumen strategis yang sejak awal dirancang untuk mengawal dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah,” tutupnya. (*/IN)