back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Makassar Menuju Panggung Global : Munafri Disambut Dubes RI di Wina

AUSTRIA, inspirasinusantara.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendapat sambutan hangat dari Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria merangkap Slovenia dan perwakilan PBB, Damos...
BerandaEkonomiCoretax Resmi Diluncurkan : Begini Cara Mengaksesnya  

Coretax Resmi Diluncurkan : Begini Cara Mengaksesnya  

INSPIRASI NUSANTARA–Coretax, sistem pajak berbasis digital yang mengintegrasikan kemudahan dan teknologi canggih, kini siap digunakan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Untuk memanfaatkannya, penting bagi kamu untuk memahami cara mengaksesnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperkenalkan sistem pajak terbaru bernama Coretax, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini memungkinkan wajib pajak di seluruh Indonesia untuk mengakses layanan perpajakan secara daring.

Sebelumnya, praimplementasi Coretax telah dilakukan pada 16-31 Desember 2024 sebagai tahap persiapan. Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Melalui Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran dan penagihan pajak, diintegrasikan dalam satu sistem berbasis teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf). Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi layanan perpajakan dan meningkatkan kenyamanan pengguna.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Coretax pada 31 Desember 2024. Dalam situs resmi DJP, dijelaskan bahwa Coretax memberikan berbagai kemudahan, termasuk registrasi NPWP, pelaporan pajak, hingga akses layanan lainnya melalui situs www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Cara Mengakses Coretax

Wajib pajak dapat login menggunakan akun DJPOnline yang sudah dimiliki. Bagi yang belum memiliki akun, dapat mengajukan akses digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’ atau mendaftar sebagai wajib pajak baru via ‘Daftar di Sini’.

Berikut langkah-langkah login ke sistem Coretax:

1. Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna.

2. Isi kata sandi akun DJPOnline.

3. Masukkan kode captcha, lalu klik login.

4. Lakukan pengaturan ulang kata sandi atau password.

5. Pilih metode konfirmasi pengaturan ulang (email atau nomor HP).

6. Buka tautan yang dikirimkan untuk menyelesaikan pembuatan password baru dan passphrase.

7. Setelah selesai, Anda dapat mengakses semua layanan Coretax.

Dengan hadirnya Coretax, DJP berharap sistem ini dapat mendukung efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan sistem ini guna kemudahan pengelolaan administrasi perpajakan mereka. (fit/in)