MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Munafri Arifuddin dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya di Kota Makassar.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Firdaus menegaskan, IAP pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan lapak yang melanggar tata ruang, sepanjang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
“Penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kita dukung. Tujuannya menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” ujarnya.
Ia berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang. Menurutnya, di sejumlah daerah kebijakan penertiban kerap berujung pada penolakan bahkan tindakan represif akibat minimnya pendekatan dialog dan perencanaan matang.
IAP menilai pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dengan mengedepankan dialog mampu meminimalkan gesekan di lapangan.
“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” katanya.
Sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP menyebut terdapat dua pendekatan utama dalam kebijakan penataan PKL. Pertama, pendekatan tata ruang. PKL dinilai memanfaatkan ruang publik, ruang jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya sehingga penanganannya harus berbasis pendekatan spasial.
Orientasinya, menciptakan kota yang tertib, asri, dan estetik dengan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan.
Namun demikian, Firdaus mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan aspek sosial. Pendekatan kedua yang dinilai penting adalah pemberdayaan masyarakat dan penguatan UMKM.
Jika relokasi dilakukan, lokasi baru harus sesuai rencana tata ruang serta memiliki aksesibilitas yang baik. Relokasi, kata dia, tidak boleh dilakukan ke kawasan yang sepi atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
“Lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberi dampak positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat,” ujarnya.
IAP juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang. Ke depan, IAP berharap setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan dan tata ruang agar kebijakan pemerintah dapat tersosialisasi dengan baik hingga tingkat RT dan RW.
Dalam pertemuan tersebut, IAP Sulawesi Selatan turut mengundang Wali Kota Makassar menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog publik mengenai penataan PKL. Agenda itu dijadwalkan pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan penataan bukan bertujuan mematikan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar pedagang tetap dapat berusaha,” ujarnya.
Pemkot Makassar juga tengah mengidentifikasi aset milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan, termasuk kawasan Lapangan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus untuk PKL di masa mendatang. (*/IN)