Munafri Arifuddin Atur THM, Makassar Jaga Ruang Publik Ramadan

Makassar,inspirasinusantara.id-Kebutuhan menjaga ketertiban ruang publik selama bulan keagamaan kerap menjadi tantangan kota besar dengan aktivitas ekonomi malam yang padat. Di Makassar, kepadatan hiburan malam, mobilitas warga, dan aktivitas pariwisata bertemu dengan praktik ibadah masyarakat yang meningkat selama Ramadan dan Hari Raya Nyepi.

Pemerintah kota merespons kondisi itu melalui kebijakan pembatasan aktivitas hiburan. Wali Kota  Munafri Arifuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati Ramadan 1447 Hijriah serta Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Surat edaran ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku Selasa, 17 Februari 2026. Aturan ditujukan kepada seluruh pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di wilayah kota.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” kata Munafri, Selasa (17/2/2026).

Dalam edaran tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh usaha hiburan terkait berhenti beroperasi sementara. Kebijakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan e.

Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot menilai kebijakan diperlukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban umum yang sering muncul akibat aktivitas hiburan malam selama periode ibadah intensif.

Munafri juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Penyesuaian hanya berlaku pada sektor hiburan, sementara agenda pemerintahan tetap berjalan. Pemerintah kota memastikan pelayanan publik tidak berhenti, termasuk kegiatan Safari Ramadan ke wilayah-wilayah.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” ujar Munafri.

Jadwal kegiatan diatur bersama bagian kesejahteraan rakyat, camat, dan lurah agar selaras dengan ritme ibadah masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata Ahmad Hendra menilai momentum Ramadan dan Nyepi bukan hanya soal pembatasan aktivitas, melainkan ruang refleksi sosial.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha hiburan merupakan kontribusi menjaga harmoni sosial di kota multikultural.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menambahkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap diarahkan tumbuh, tetapi selaras norma sosial masyarakat. Pemerintah ingin memastikan citra kota sebagai destinasi tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai keagamaan.

Makassar merupakan kota jasa dan perdagangan dengan aktivitas ekonomi malam signifikan. Pada periode ibadah, pergeseran pola aktivitas masyarakat sering menimbulkan potensi konflik ruang — antara kebutuhan ekonomi hiburan dan kebutuhan spiritual warga.

Kebijakan penutupan sementara diposisikan sebagai pengaturan ritme kota: ekonomi tetap berjalan, tetapi ruang sosial menyesuaikan kalender budaya dan keagamaan.

Pemkot menargetkan kebijakan ini memperkuat standar pengelolaan kota berbasis harmoni sosial: pariwisata berjalan, namun adaptif terhadap momentum budaya dan agama. Di sisi lain, pelaku usaha dituntut menyesuaikan model operasional yang lebih fleksibel terhadap kalender publik.

Ke depan, pola pengaturan musiman seperti ini menjadi bagian dari tata kelola kota yang menyeimbangkan ekonomi malam dan kualitas kehidupan warga. Bagi Makassar, kebijakan tersebut membuka peluang pembentukan standar pengelolaan urban berbasis kalender sosial, sekaligus menjadi tantangan memastikan kepastian usaha tetap terjaga dalam kerangka regulasi yang konsisten.(*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top