Munafri Arifuddin Dorong RT/RW Jadi Solusi Masalah Harian Makassar

Munafri Arifuddin
TEGAS. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memaparkan tanggungjawab RT-RW pada pelantikan 6.032 orang untuk periode 2025–2030di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin (29/12/2025). (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Masalah sampah yang menumpuk, lingkungan yang kurang tertib, hingga peluang usaha kecil yang belum terkelola masih menjadi keluhan harian warga Makassar, terutama di kawasan permukiman padat. Persoalan-persoalan ini kerap dirasakan langsung oleh generasi muda yang hidup dan beraktivitas di ruang kota.

Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga periode 2025–2030 resmi dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin (29/12/2025). Mereka terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang dipilih langsung oleh warga di wilayah masing-masing.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa RT dan RW memegang peran strategis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan paling dekat dengan kehidupan warga. Menurutnya, pelantikan ini menjadi awal penerapan indikator kerja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan,” kata Munafri Arifuddin.

Ia menyebut, isu pertama yang harus ditangani adalah pengelolaan sampah. Munafri Arifuddin menilai masih banyak warga yang belum memahami secara utuh kebijakan subsidi pembayaran sampah, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat lingkungan.

“Nah, ini yang harus turun ke tengah masyarakat supaya tidak ada ambigu di masyarakat,” ujarnya.

Selain soal subsidi, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan melibatkan warga secara aktif. Menurutnya, RT dan RW perlu memastikan distribusi dan pengelolaan sampah berjalan tertib di wilayah masing-masing.

“Dengan sistem ini, untuk memastikan bahwa proses sampah yang ada di wilayahnya itu bisa terdistribusi atau terbagi dengan baik,” katanya.

Persoalan ketertiban dan keamanan lingkungan juga menjadi perhatian. Munafri Arifuddin menekankan pentingnya data kependudukan yang jelas dan akurat di setiap RT, termasuk pendataan warga pendatang.

“Ke depan kita akan memberlakukan kembali bahwa melapor orang-orang yang datang,” ucapnya.

Ia menambahkan, sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan unsur TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban wilayah.

“Tentu bersama dengan pihak-pihak baik TNI maupun Polri untuk menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan untuk menjaga ketertiban lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam aspek ekonomi, Munafri Arifuddin mendorong RT dan RW berperan aktif mendukung tumbuhnya kegiatan usaha warga berbasis UMKM. Menurutnya, pemberdayaan ekonomi di tingkat lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan sosial kota.

“Melihat apakah mereka mampu membangun kegiatan-kegiatan usaha dalam bentuk UMKM dan sebagainya yang harus disupport oleh pemerintah,” katanya.

Ia juga menekankan peran RT dan RW sebagai penyampai informasi resmi pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi yang tidak valid kerap menimbulkan kebingungan dan menghambat pelaksanaan kebijakan.

“Nah, ini kalau RT/RW ini menjadi corong sahnya pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait evaluasi, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa kinerja RT dan RW akan dinilai setiap bulan. Penilaian tersebut difokuskan pada kedekatan sosial dan kemampuan membangun hubungan dengan warga, bukan semata-mata pada besaran insentif.

“Sistem evaluasi akan berjalan dari bulan ke bulannya, bukan soal nilai insentif, tetapi bagaimana kedekatan bonding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung penataan ruang publik, khususnya terkait parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, akan melakukan pengaturan yang lebih detail ke depan.

“Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar Andi Anshar mengatakan RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan kecamatan dan kelurahan. Setelah dilantik, mereka dapat langsung menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujar Andi Anshar.

Ia menjelaskan, RT dan RW memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat. Penilaian kinerja RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2024, dengan lurah, camat, dan Ketua LPM sebagai tim penilai.

Andi Anshar juga menyebut kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam telah diatur dalam regulasi dan menjadi bagian dari indikator penilaian, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema insentif RT dan RW berbasis kinerja. Besaran insentif disesuaikan dengan capaian indikator bulanan, dengan rentang Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta.

Dengan pendekatan berbasis kinerja dan penguatan peran RT dan RW, Pemerintah Kota Makassar menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai fondasi kebijakan kota. Ke depan, efektivitas peran ini akan menentukan kemampuan Makassar menjawab masalah harian warga, menjaga ketertiban, serta membuka peluang ekonomi di tingkat lingkungan.(*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top