MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Rencana pembangunan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar memunculkan kekhawatiran warga, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan di kawasan permukiman. Isu ini menjadi ujian penting bagi pemerintah kota dalam menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah perkotaan dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak langsung.
Hal tersebu erugkap saat, Wali Kota Makassa Munafri Arifuddin meninjau langsung lokasi rencana PSEL di kawasan Grand Eterno, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Jumat, (2/01/2026). Peninjauan dilakukan menyusul penolakan warga terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikelola PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) di wilayah yang berdekatan dengan permukiman.
Dalam kunjungan tersebut, Munafri berdialog dengan warga untuk mendengar langsung keberatan dan kekhawatiran yang selama ini disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar. Warga menilai lokasi proyek berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan karena jaraknya yang dekat dengan kawasan hunian.
Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek PSEL harus berjalan transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar. Pemerintah kota, kata dia, akan memfasilitasi pertemuan langsung antara PT SUS dan warga guna membuka ruang dialog terbuka.
“Pemkot akan mengundang PT SUS untuk duduk bersama masyarakat. Semua informasi harus disampaikan secara terbuka supaya tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran,” ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa proyek strategis pengelolaan sampah tidak dapat dijalankan tanpa kejelasan komunikasi dan kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, pembangunan harus selaras dengan rasa aman warga dan tidak menimbulkan keresahan baru.
“Nanti akan dibicarakan secara detail, karena saya juga harus mengambil keputusan. Jangan sampai investasi justru mengganggu masyarakat, apalagi sampai merugikan,” katanya.
Munafri menyatakan bahwa pemerintah kota tidak akan melanjutkan proyek PSEL jika belum ada kejelasan dan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Ia bahkan membuka kemungkinan pemindahan lokasi apabila tidak ditemukan solusi yang dapat diterima bersama.
“Kami tidak akan menerima jalannya proyek ini kalau belum clear antara masyarakat dan perusahaan. Kalau tidak ada jalan keluar, lokasi ini akan pindah,” ujarnya.
Terkait lokasi, Munafri mengakui kawasan tersebut secara tata ruang termasuk kawasan industri. Namun, ia mengemukakan opsi alternatif dengan memaksimalkan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai lokasi pembangunan PLTSa, mengingat wilayah tersebut telah lama menanggung dampak persampahan kota.
“Kalau maksudnya supaya tidak ada proses perpindahan sampah, kenapa tidak di TPA saja dibuatkan PLTSa,” kata Munafri.
Perwakilan warga Tamalanrea, Akbar, menyampaikan bahwa masyarakat menolak pembangunan PLTSa di dekat permukiman, namun tidak menolak program PSEL secara keseluruhan. Penolakan, menurutnya, berfokus pada lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan warga.
“Sampai detik ini kami tidak akan menerima PLTSa hadir dekat kami. Kami cuma menolak lokasinya,” ujar Akbar.
Ia menambahkan bahwa warga meminta keterbukaan penuh terkait kajian dampak lingkungan dan mitigasi risiko proyek, mengingat dampaknya berpotensi dirasakan dalam jangka panjang. Warga juga menilai kawasan TPA Antang lebih layak dijadikan lokasi proyek dibandingkan permukiman.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, Lurah Bira Andi Zakaria Razak, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Sarana Utama Synergy.
Bagi Makassar, proses dialog ini menjadi penentu arah kebijakan PSEL ke depan. Keputusan akhir akan berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek strategis kota, sekaligus menunjukkan bagaimana pembangunan infrastruktur lingkungan dijalankan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.(*/IN)