MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Pertumbuhan kawasan perdagangan informal di ruang publik Makassar memicu persoalan baru, mulai dari trotoar tertutup lapak, drainase sulit dibersihkan, hingga konflik pemanfaatan ruang antara pedagang dan pejalan kaki. Pemerintah kota menilai penataan tidak bisa hanya berfokus pada ketertiban, tetapi juga harus menjaga keberlanjutan ekonomi warga.
Pemerintah Kota Makassar menjalankan penataan pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap di seluruh kecamatan dan lorong. Kebijakan tersebut disertai relokasi ke lokasi khusus serta rencana pengembangan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kebijakan itu bukan penggusuran, melainkan penyeimbangan fungsi ruang publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penataan ini akan terus berlanjut di semua kecamatan. Perlahan kita tata agar kota ini bersih,” kata Munafri, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan banyak lapak berdiri di atas trotoar, drainase, dan badan jalan sehingga mengganggu hak pengguna ruang publik lain.
“Proses yang kami lakukan bukan mematikan kehidupan ekonomi mereka. Kami memastikan hak pejalan kaki tetap terjaga dan saluran air bisa dibersihkan,” ujarnya.
Munafri Arifuddin menyebut pemerintah telah menyiapkan opsi relokasi ke area representatif dan tematik, termasuk rencana pembangunan sentra UMKM seperti food court. Pemerintah juga mengidentifikasi aset daerah yang dapat dimanfaatkan dan membuka kemungkinan pengadaan lahan khusus bagi pedagang.
Menurutnya, langkah awal difokuskan pada penghentian pelanggaran pemanfaatan pedestrian dan badan jalan. Ia mengakui kebijakan akan memunculkan pro dan kontra, namun diperlukan untuk perubahan tata kota.
Penataan PKL ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan ruang kota yang mempertimbangkan kebersihan, keselamatan, dan keberlangsungan usaha kecil. Pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat terbentuk agar fungsi ruang publik tetap berjalan tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi.
Dalam jangka panjang, relokasi ke sentra tematik berpotensi menciptakan kawasan ekonomi baru sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan kota. Tantangannya terletak pada konsistensi pengawasan, kesiapan infrastruktur lokasi baru, serta penerimaan pedagang dan warga terhadap perubahan pola ruang perkotaan Makassar.(*/IN)