Munafri Arifuddin Tetapkan Arah Kebijakan UMK Makassar 2026: Upah Naik, Investasi Dijaga

Munafri Arifuddin
NAIK. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa kenaikan UMK Makassar 2026 sebesar 6,92 persen atau Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya. (foto/ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719 per bulan menandai arah kebijakan pengupahan Pemerintah Kota Makassar dalam menyeimbangkan perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi. Kebijakan ini disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota dan diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa kenaikan UMK Makassar 2026 sebesar 6,92 persen atau Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya merupakan hasil dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Menurutnya, pemerintah mengambil peran sebagai penengah untuk memastikan kepentingan berbagai pihak dapat bertemu dalam satu kesepakatan.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri Arifuddin.

UMK Makassar 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan UMP Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Kondisi tersebut mencerminkan karakteristik Makassar sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Sulawesi Selatan.

Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan indikator ekonomi, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seluruh indikator tersebut kemudian dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Kota hingga menghasilkan angka yang disepakati bersama.

“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelas Munafri.

Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan upah pekerja dan keberlanjutan iklim investasi. Ia menilai investasi memiliki peran penting dalam menjaga kemampuan daerah untuk terus menaikkan upah pada tahun-tahun berikutnya.

“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan UMK Makassar 2026 dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial. Menurut Munafri, kebijakan pengupahan harus ditempatkan dalam kerangka menciptakan stabilitas ekonomi yang memungkinkan pengusaha dan pekerja berjalan beriringan.

“Upaya Pemerintah Kota adalah bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nielma menyampaikan bahwa dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kota Makassar, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Dari perbedaan tersebut, disepakati nilai tengah sebesar 0,8.

“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen,” kata Nielma.

Ia merinci bahwa perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.

“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921. Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sama dengan persentase kenaikan UMK umum, sehingga nilai UMSK yang diusulkan mencapai Rp4.479.668.

Penetapan UMK Makassar 2026 ini menjadi rujukan kebijakan pengupahan daerah yang menegaskan peran pemerintah sebagai penyeimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan ekonomi Kota Makassar. (*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top