MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa persetujuan tiga Ranperda tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun kerangka regulasi yang responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menurut Munafri Arifuddin, peraturan daerah bukan sekadar produk administratif, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Persetujuan terhadap ketiga Ranperda tersebut sekaligus menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Munafri Arifuddin menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan disusun untuk memperkuat sistem pengelolaan arsip daerah. Arsip dipandang bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai sumber informasi strategis dan memori kebijakan pemerintahan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Makassar mendorong penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas birokrasi.
Sementara itu, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk pengakuan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran pesantren dalam pendidikan, pembinaan karakter, dan pembangunan sosial kemasyarakatan.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait peran dan bentuk fasilitasi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah secara inklusif.
Adapun Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 bertujuan menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan perkembangan regulasi nasional. Pengaturan ini menekankan prinsip kewajaran, proporsionalitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Munafri Arifuddin, kejelasan pengaturan hak keuangan DPRD menjadi penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti persetujuan Ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. Langkah ini dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menambahkan bahwa kesepakatan tiga Ranperda strategis ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*/IN)