MAKASSAR, Inspirasinusantara.id— Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan tokoh agama, khususnya para imam rawatib masjid.
Langkah konkret itu diwujudkan melalui peningkatan tunjangan sosial dan perlindungan jaminan hari tua yang difasilitasi lewat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan silaturahmi bersama 960 imam rawatib se-Kota Makassar di Makassar Golden Hotel (MGH), Selasa (11/11/2025), Munafri yang akrab disapa Appi menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan penguatan peran sosial imam di tengah masyarakat.
Appi menjelaskan, pelatihan yang berlangsung selama 15 hari ini tidak hanya difokuskan pada peningkatan kompetensi dalam memimpin ibadah, tetapi juga memperkuat kapasitas sosial dan kepemimpinan imam di lingkungan masjid.
“Kegiatan ini penting bukan hanya bagi peningkatan kapasitas individu, tetapi juga bagi kemaslahatan umat dan keharmonisan masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan imam rawatib memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, ketenangan, dan nilai kebersamaan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemkot mendorong agar para imam tidak hanya berperan sebagai pemimpin salat, tetapi juga sebagai motor sosial yang menghidupkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat.
“Masjid seharusnya menjadi tempat interaksi sosial, diskusi, pendidikan, hingga ruang penyelesaian masalah masyarakat,” kata Appi.
Selain menyoroti fungsi sosial masjid, Appi juga menekankan pentingnya keteladanan, keramahan, dan wibawa imam dalam berinteraksi dengan jamaah. Menurutnya, kehangatan dan keramahan imam akan menciptakan rasa nyaman dan kedekatan di antara masyarakat.
“Imam adalah figur teladan. Dulu masyarakat menyebutnya dengan sebutan ‘Puang Imam’ sebagai bentuk penghormatan. Nilai itu harus kita jaga agar martabat imam tetap tinggi,” tegasnya.
Dalam konteks kebijakan, Appi menyampaikan bahwa mulai tahun depan Pemkot Makassar akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para imam rawatib. Skema perlindungan tersebut mencakup tiga program: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua semuanya didanai melalui APBD Kota Makassar.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja keagamaan dan masyarakat rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini dirancang agar para imam memiliki jaminan sosial yang layak, baik saat aktif bertugas maupun setelah pensiun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik Pemkot Makassar dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan tokoh agama. Pemerintah berharap kehadiran imam tidak hanya menghidupkan fungsi keagamaan, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga harmoni sosial, mempererat persaudaraan umat, dan menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.
“Imam harus menjadi figur penyejuk dan penuntun, bukan hanya di masjid tapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat,” tutup Munafri. (*/IN)



