Panas Kota Picu Ketimpangan Akses Sejuk

JAKARTA, inspirasinusantara.id – Memasuki awal Januari 2025, peningkatan suhu di kawasan perkotaan Indonesia tidak lagi hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi mulai membentuk ketimpangan baru dalam kehidupan warga. Akses terhadap ruang yang sejuk kini semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, menandai munculnya segregasi termal di kota-kota besar.

Di kawasan permukiman padat, minimnya ruang terbuka hijau dan dominasi beton membuat panas terperangkap sepanjang hari. Dalam kondisi tersebut, pendingin ruangan menjadi solusi utama bagi warga untuk menjaga kesehatan dan produktivitas. Namun, penggunaan AC yang intensif berdampak langsung pada kenaikan konsumsi listrik dan memperbesar beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah.
Pengamat tata kota menilai situasi ini mencerminkan kegagalan perencanaan urban dalam merespons perubahan iklim. Ketika ruang publik gagal berfungsi sebagai penurun suhu alami, adaptasi terhadap panas bergeser menjadi tanggung jawab individu. Akibatnya, biaya untuk bertahan di lingkungan panas harus ditanggung sendiri oleh warga, tanpa dukungan infrastruktur publik yang memadai.

Ketimpangan ini kian terlihat dalam pola hunian. Kelompok masyarakat dengan daya beli lebih tinggi mampu mengakses rumah berpendingin optimal, sementara warga rentan terpapar panas berlebih yang meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menekan produktivitas dan menambah beban biaya kesehatan masyarakat perkotaan.

Pakar kebijakan publik juga mengingatkan bahwa ketergantungan pada solusi privat justru dapat memperparah masalah. Panas buangan dari pendingin ruangan berkontribusi pada peningkatan suhu lingkungan, menciptakan siklus yang terus memperbesar kebutuhan energi dan biaya hidup Situasi ini mendorong perlunya intervensi kebijakan yang lebih struktural. Pemerintah daerah didesak mempercepat penataan kota ramah iklim melalui perluasan ruang terbuka hijau, pengendalian panas permukaan, serta penerapan standar bangunan hemat energi. Tanpa langkah tersebut, akses terhadap lingkungan yang sejuk akan terus menjadi privilese, bukan hak dasar warga kota.(jmi/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top