IN, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban kendaraan yang memarkir sembarangan di ruas jalan pada Selasa 12 September 2023. Hal ini melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan.
Para petugas melakukan peneguran terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Ratulangi depan RS Labuang Baji. Pada kegiatan ini, Dishub Makassar menggandeng PD Parkir sebagai perusahaan daerah yang mempunyai wewenang dalam mengatur parkir di Kota Makassar. Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar mengatakan, setidaknya ada sembilan Kendaraan roda empat yang digembok dan diberi sanksi surat pernyataan.
“Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan . Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter Rs.Labuang baji,” ujarnya. (fai/IN)