ENREKANG, inspirasinusantara.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang tengah menelusuri dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Honorer fiktif dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tahun 2021 hingga 2023.
Penelusuran ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peserta yang dinyatakan lulus PPPK meski tidak pernah aktif sebagai tenaga honorer. Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah membentuk Tim Evaluasi untuk memverifikasi keabsahan SK Honorer para PPPK yang telah diangkat.
BACA JUGA: Pemkab Enrekang Gelar Tes PPPK Paruh Waktu bagi 1.850 Tenaga Honorer
Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, Kurniawan, mengungkapkan bahwa tim telah menemukan indikasi pemalsuan SK Honorer.
“Pemerintah saat ini melalui Tim Evaluasi terus menelusuri ribuan SK Honorer dari mereka yang sudah terangkat PPPK,” ujarnya, Rabu (22/5/2025).
Kurniawan menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi PPPK adalah pernah mengabdi sebagai honorer minimal dua tahun dan terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ditemukan kasus di mana SK Honorer dibuat mundur dua tahun, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi honorer sebelumnya.
“Masalahnya, ada yang terangkat tahun 2023, tapi dibuatkan SK dua tahun sebelumnya,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap individu yang terbukti memalsukan SK tersebut. Pemeriksaan saat ini difokuskan pada SK PPPK formasi guru.
“Sudah banyak yang kami temukan. Pemeriksaan masih terus berjalan,” katanya.
Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, menyatakan pihaknya berkomitmen membenahi sistem pengangkatan PPPK dan mendorong percepatan kerja Tim Evaluasi.
“Saya sudah minta agar Tim Evaluasi bekerja cepat. Kita ingin persoalan ini segera selesai,” ujar Wakil Bupati. (*/IN)