MAKASSAR, inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran masyarakat akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan mencuat.
BACA JUGA: Pemkot Makassar Tegaskan Pendataan Non ASN Bukan Pemecatan
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding sistem outsourcing.
“Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi pegawai honor memungkinkan akan ada skema lewat PJLP,” ujar Namsum, Senin (19/5/2025) malam.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar sedang mencari solusi bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK. Kelompok ini merupakan bagian dari total 11 ribu lebih honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan Pemkot.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 lebih tenaga honorer telah mengikuti seleksi PPPK. Artinya, masih ada selisih sekitar 3.000 orang yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi.
Mayoritas dari 3.000 honorer yang belum terserap merupakan tenaga kebersihan.
Tercatat, lebih dari 2.000 orang bekerja sebagai petugas kebersihan, sementara sisanya berasal dari berbagai bidang lain.
Sebagai bentuk solusi, Pemkot akan menggunakan mekanisme PJLP, yakni skema pengadaan jasa individu yang diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD,” kata Namsum.
Dengan menggunakan PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN. Skema ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
“NIB ini digunakan dalam proses lelang jasa di ULP,” jelasnya.
Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
“Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan,” tuturnya.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP.
“Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD,” tambahnya.
Pemkot juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP.
Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses layanan ini.
Diharapkan proses analisis jabatan segera selesai agar pengadaan PJLP bisa dimulai Juni 2025. Hal ini mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. (*/IN)