Sekprov Tegaskan Penataan Jabatan Dituntaskan, Posisi Definitif Kepala BKD Segera Diisi

TANJUNG SELOR,inspirasinusantara.id – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, memastikan penataan jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus berjalan dan akan dituntaskan secara bertahap, termasuk untuk posisi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara yang telah dijabat oleh orang yang sama sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.

Masa tugas yang melebihi dua tahun tersebut memicu polemik karena dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi penunjukan Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Menanggapi kritik tersebut, Sekprov menegaskan bahwa masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah.

“Jangan khawatir. Setelah saya dipercayakan menjadi pejabat Sekretaris Provinsi, saya pastikan bahwa definitif BKD akan disegerakan dan sekarang sedang dalam proses, bahkan prosesnya itu sebelum ini menjadi polemik. Kritik dan masukan tentu kami terima sebagai bagian dari pengawasan publik. Posisi definitif Kepala BKD akan segera kami tuntaskan melalui mekanisme yang berlaku.” tegas Denny.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Pemprov Kaltara akan melaksanakan tahapan job fit atau uji kesesuaian bagi jajaran JPT Pratama. Hasil job fit tersebut akan menjadi dasar rotasi dan penataan ulang sejumlah posisi.

Setelah rotasi dilakukan, jabatan yang kosong akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Upaya penataan jabatan di lingkup Pemprov Kaltara kita lakukan secara bertahap, termasuk untuk posisi JPT Pratama. Terima kasih atas kritik dan masukan masyarakat,” ujarnya.

Sekprov juga menjelaskan bahwa proses penataannya memang karena kondisional dan situasional. Jadi mohon dimaklumi. Itu terjadi karena menyesuaikan dengan tahapan politik, termasuk masa enam bulan sebelum dan enam bulan setelah Pilkada. Serta lalu proses seleksi Sekprov yang juga harus dituntaskan. Jadi semua dilakukan secara bertahap. Menjadi riskan dan rentan jika dilakukan serentak dan serba terburu-buru. Semua melalui lebih memperhatikan dan pertimbangan ekstra kehati-hatian, pelaksanaannya tidak semudah memutar jarum jam.

Namun, pada momentum job fit dan seleksi terbuka berikutnya, ia memastikan sejumlah posisi Plt kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diisi secara definitif, termasuk jabatan Kepala BKD Kaltara.“Komitmen kami jelas, penataan jabatan akan diselesaikan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.(*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top