back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Masa Orientasi Sekolah Makassar Usung Edukasi Lingkungan dan Parenting

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id --Masa orientasi sekolah tahun ajaran baru di Kota Makassar akan menekankan pada pengenalan lingkungan hidup melalui pembiasaan buang sampah pada tempatnya dan...
BerandaPolitikSoal Kans Jadi Cawapres usai Putusan MK, Gibran: Yang Peluang Bukan Hanya...

Soal Kans Jadi Cawapres usai Putusan MK, Gibran: Yang Peluang Bukan Hanya Saya

IN, JAKARTA- Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons peluangnya menjadi cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi tentang batas usia capres-cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengaku banyak kepala daerah lain juga yang punya peluang yang sama untuk jadi cawapres.

“Yang punya peluang kan bukan hanya saya,” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Dirinya menyebutkan bahwa masih banyak calon potensial yang dapat maju menjadi cawapres di pilpres 2024 nanti. Ada sejumlah kepala daerah lain di Indonesia juga yang menurut Gibran bisa dilirik untuk menjadi cawapres.

“Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun, seperti Bupati Kendal Jawa Tengah Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan masih banyak,” sebutnya.

Gibran sebelumnya blak-blakan mengaku beberapa kali ditawari menjadi cawapres oleh capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Namun soal peluangnya menjadi cawapres, Gibran menyebut menunggu hasil diskusi dalam pertemuan dengan pimpinan PDIP.

“Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang,” tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

MK kemudian mengabulkan gugatan ini. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga putusan ini membuka peluang bagi Gibran untuk maju di kontestasi pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman sebelumnya juga membocorkan jika Koalisi Indonesia Maju akan mempertimbangkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Kalau para ketua umum partai politik pendukung menyetujui untuk mengusung Gibran,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara, Senin (16/10/2023).(fai/IN)