back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
31.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Ketika Kebencian Menjadi Sebuah Seni

Judul Buku : Malice Pengarang : Keigo Higashino Alih Bahasa : Faira Ammadea Editor : Rara Desain Sampul : Martin Dima Penerbit : Gramedia Pustaka Utama, anggota IKAPI Tahun Terbit...
BerandaPemerintahanTerima PSU Rp168,7 Miliar, Wali Kota Makassar Soroti Kurangnya RTH di Perumahan

Terima PSU Rp168,7 Miliar, Wali Kota Makassar Soroti Kurangnya RTH di Perumahan

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp168,7 miliar dari tujuh pengembang perumahan, Senin (19/5/2025).

Meski demikian, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin tetap menyoroti lemahnya komitmen pengembang terhadap penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas sosial di kawasan hunian.

BACA JUGA: CPI Serahkan PSU ke Pemkot Makassar, Nilai Aset Capai Rp465 M


Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa banyak kawasan perumahan dibangun tanpa mempertimbangkan kebutuhan sosial warga seperti taman bermain, ruang terbuka hijau, serta saluran air yang layak. Menurutnya, intervensi pemerintah melalui pengambilalihan PSU menjadi langkah penting memperbaiki tata kelola kawasan permukiman di Makassar.

“Kita tidak ingin perumahan hanya dipenuhi bangunan. Harus ada ruang terbuka, taman, dan saluran air yang tertata. Penyerahan ini adalah langkah koreksi dan penyelamatan lingkungan permukiman,” kata Munafri, yang akrab disapa Appi.

Penyerahan ini mencakup total luas 66.954 meter persegi PSU dengan rincian aset dari tujuh perumahan di berbagai kecamatan, termasuk CV Dewi, PT Dwipa Lestari, dan PT Anugerah Aset Utama. Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp168,759 miliar.

Appi juga menekankan pentingnya empati sosial warga dalam menjaga lingkungan hunian. Ia menyinggung praktik warga yang membangun secara sewenang-wenang hingga menutup saluran air atau mengganggu ketertiban lingkungan.

“Pemerintah hadir membenahi, tapi warga juga harus ikut menjaga. Jangan sampai rumah besar tapi menutup drainase. Ini soal kenyamanan bersama,” ujar Appi.

Dari sisi kebijakan, penyerahan PSU ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan dan mengelola aset daerah secara lebih optimal. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Muhyiddin, menyebut bahwa sejak 2017 pihaknya mendapat mandat untuk melakukan penyelamatan PSU melalui regulasi dan kerja sama lintas instansi.

“Ini bukan semata seremonial. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan pemeliharaan PSU dan menjamin pemanfaatannya untuk warga,” jelas Muhyiddin.

Ia menambahkan bahwa hingga tahun 2025, total PSU yang telah diserahkan ke Pemkot Makassar mencapai 2.222.060 meter persegi dengan nilai aset Rp5,64 triliun. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar, Kantor Pertanahan, dan Tim Monitoring PSU.

Dalam praktiknya, Dinas Perumahan melakukan monitoring lapangan dan pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi perumahan yang belum menyerahkan PSU sebagai bentuk tekanan kebijakan.

Salah satu kasus unik datang dari Perumahan Bukit Nirwana Permai II yang PSU-nya diserahkan oleh warga karena pengembangnya tidak diketahui keberadaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2023 tentang Penyerahan PSU.

Rincian PSU yang diserahkan:

1. PT Dwipa Lestari– Cluster Berlian Permai, Tamangapa, Manggala. 5.386 m² | Rp5,55 miliar

2. PT Nusa Sembada Bangun Indo– Cluster Pelangi, Kapasa, Tamalanrea. 6.983 m² | Rp4,28 miliar

3. PT Anugerah Aset Utama– Griya Permata Lestari, Laikang, Biringkanayya. 15.214 m² | Rp40,16 miliar

4. PT Nusa Sembada Bangun Indo– (Nama belum disebut), Bintoa, Manggala. 2.616 m² | Rp5,69 miliar

5. PT Pajjaiang Indah– Gelora Baddoka Indah, Pai, Biringkanayya. 8.819 m² | Rp22,11 miliar

6. PT Pitu Anugrah Pertama– Bukit Nirwana Permai II, Manggala. 5.537 m² | Rp7,05 miliar

7. CV Dewi– Panakkukang Indah, Pandang, Panakkukang. 22.399 m² | Rp83,88 miliar. (*/IN)