IN, MAKASSAR — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, mengimbau seluruh lurah dan camat agar tidak melakukan pergantian Ketua RT/RW selama masa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung hingga selesai.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan terkait surat penggantian RT/RW yang beredar, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Beberapa waktu lalu sudah diimbau untuk tidak melakukan penggantian RT/RW selama masa Pilkada hingga acara selesai,” ujar Irwan pada Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan, evaluasi atas kinerja RT/RW baru dapat dilakukan setelah 27 November, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sosial dan menghindari potensi perpecahan serta berbagai persepsi negatif yang mungkin muncul selama periode politik ini.
“RT/RW diminta tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Tidak ada penggantian atau pemberhentian. Ini adalah arahan pimpinan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Irwan juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Menurutnya, surat edaran yang beredar dari kelurahan dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
“Saat ini, Bagian Hukum sedang menyusun surat edaran untuk mencegah potensi kisruh dan polemik di masyarakat,” lanjutnya.
Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengonfirmasi langsung kepadanya demi menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat. (*/IN)