back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
32.6 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

6 Tempat Wisata Menyaksikan Sunset di Sulawesi Selatan

inspirasinusantara.id -- Sulawesi Selatan tak hanya kaya tradisi dan kuliner, tetapi juga menawarkan deretan tempat wisata yang menawan, terutama saat senja tiba. Di antara...
BerandaPemerintahanDanny Pomanto Sebut Pengelolaan Sampah Bakal Berpusat di Pemerintah Kota

Danny Pomanto Sebut Pengelolaan Sampah Bakal Berpusat di Pemerintah Kota

IN, MAKAASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyebut pengelolaan sampah bakal berpusat ke Pemerintah Kota. Tidak ada pihak swasta yang bisa lagi mengelola sampah.

“Ini sampah betul-betul krusial. Contohnya, Mal Panakkukang itu hanya membayar retribusi Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan,” ujar Danny Pomanto saat ditemui di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (28/03/2024).

BACA JUGA: Danny Pomanto Bakal Perpanjang Masa Jabatan Pj Sekda Makassar Firman Pagarra

Danny Pomanto menegaskan tidak ada pihak swasta yang mengelola sampah, semua terpusat di Pemerintah Kota Makassar.

Karenanya, ia akan menegur pihak-pihak swasta tersebut, termasuk GMTD.

“Kita mau kasih kuat lagi, bikin aturan, tegaskan lagi. Tidak ada pengelolaan sampah mulai mal apa semua, tidak ada,” katanya.

“Kalau tidak (di TPA Tamangapa) dia buang ke mana? Tidak sembarang orang buang sampah itu. TPA itu ada semua surat-suratnya itu,” sambung Danny.

BACA JUGA: Danny Pomanto Kepala Daerah Teladan di Sulsel

Untuk itu, Danny menginstruksikan agar tata kelola persampahan dan penarikan retribusi diperbaiki.

Pembayaran retribusi Mal Panakkukang yang hanya Rp1 juta per bulan juga diakui oleh Camat Panakkukang, Ari Fadli.

Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

“Saya yang sampaikan ke dinas DLH. Kemarin saya cek SKRD ternyata selama ini MP bayar hanya Rp1juta,” ungkapnya.

Seharusnya, penarikan retribusi mengacu pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011.

Acuan perda dan perwali mengenai retribusi sampah adalah kubikasi dan zonasi.

Artinya jika berdasarkan zonasi dan kubikasi, pembayarannya bisa saja berbeda-beda tiap bulan alias tak seragam.

“Zonasi itu wilayah atau jalan, kalau MP masuk zonasi jalan utama,” tuturnya. (*/IN)