IN, MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar terus melakukan persiapan dalam rangka pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Losari. Sebagai langkah awal dalam rencana pengelolaan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Yaitu dengan melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) tentang Penjaringan Data dan Isi Strategis Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (8/5/2023).
Direktur Pelayanan dan Air Limbah Perumda Air Minum Kota Makassar, Aiman Adnan, menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari keseluruhan rencana persiapan IPAL Losari dan membahas tentang penyusunan naskah akademik yang sementara dilaksanakan.
“Kami memandang kegiatan ini sangat penting, karena juga akan mengusulkan pembahasan mengenai perubahan beberapa pasal dalam Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Air Limbah,” ucap Aiman.
Sementara, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menyampaikan, Komisi B DPRD Kota Makassar akan mengawal usulan perubahan perda, agar operator atau penanggung jawab IPAL Losari lebih jelas.
“Intinya kami tetap akan mengusulkan PDAM Kota Makassar (Perumda Air Minum Kota Makassar) sebagai pengelola dengan pertimbangan sudah pengalaman mengelolah pelayanan air di Kota Makassar,” katanya.
Hadir pula beberapa narasumber dalam kegiatan FGD ini, diantaranya Setia Dinnor (PPK Sanitasi Wilayah II) yang menjelaskan tentang progres pekerjaan pembanguan IPAL Losari, mulai dari awal pengusulan proyek sampai pada progres saat ini.
Ia meminta Perumda Air Minum Kota Makassar agar seluruh staf dan operator yang sudah dilatih agar tidak dilakukan penggantian atau mutasi, karena jika itu terjadi, maka akan mulai lagi dari awal, sekaligus menyampaikan rencana presiden yang akan meresmikan langsung penggunaan IPAL Losari
Narasumber lainnya, Selviana Hehanussa, dari Urban Sanitasi Spesialist USAID IUWASH Tangguh, memaparkan tentang perlunya kerja sama semua pihak terkhusus Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk terus melakukan pendekatan dan memberikan info kepada masyarakat tentang perlunya sanitasi yang sehat, karena sampai 2023 ini, baru 15 persen penduduk Kota Makassar yang masuk kategori sanitasi layak.
Sementara, Fafhil Surur, narasumber yang juga Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UIN Alauddin Makassar, lebih banyak menyoroti tentang memang perlu landasan hukum yang jelas tentang pentingnya pengelolaan air limbah masyarakat yang juga merupakan program strategis pemerintah pusat.
Dalam FGD ini, juga mengundang Staf Ahli DPRD Kota Makassar Zainuddin Djaka dan Askari Razak serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap sangat berhubungan langsung dengan pengelolaan IPAL yang akan dilaksanakan, diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kepala UPT PAL, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup sangat antusias untuk segera membuat payung hukum berupa peraturan daerah yang menunjuk Perumda Air Minum Kota Makassar sebagai pelaksana IPAL Losari. (*)