back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
27.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

6 Tempat Wisata Menyaksikan Sunset di Sulawesi Selatan

inspirasinusantara.id -- Sulawesi Selatan tak hanya kaya tradisi dan kuliner, tetapi juga menawarkan deretan tempat wisata yang menawan, terutama saat senja tiba. Di antara...
BerandaPemerintahanPemerintah Enrekang Awasi Tonase Angkutan Barang

Pemerintah Enrekang Awasi Tonase Angkutan Barang

ENREKANG, inspirasinusantara.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Enrekang mulai mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di Poros Cakke–Baraka, Kecamatan Anggeraja, pada Senin, 9 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk menanggapi kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan angkutan dengan muatan berlebih (overtonase).

Pos pengawasan ini dijaga oleh petugas Dishub bersama Satpol PP Enrekang, dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 tentang pembatasan muatan kendaraan barang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, menjelaskan bahwa pos ini bertujuan menyosialisasikan aturan baru kepada para sopir dan pengusaha angkutan agar mematuhi batas tonase saat melintas di jalur tersebut.

“Tahap awal ini masih berupa sosialisasi. Namun jika setelahnya masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan bersama Satlantas Polres Enrekang,” jelas Haming.

Ia menambahkan bahwa kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang lebih cepat dari umur teknisnya, terutama karena kondisi tanah di Enrekang yang relatif labil. Meskipun konstruksi jalan sudah sesuai standar, daya dukung jalannya terbatas dan cepat rusak jika terus dilalui kendaraan yang melebihi kapasitas.

Surat Edaran Bupati mengatur batas maksimal muatan kendaraan sebesar 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat), Secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu dibatasi maksimal berat total 12 ton, sedangkan untuk kendaraan tiga sumbu maksimal 20 ton.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa aturan pembatasan tonase ini merupakan upaya melindungi fasilitas umum dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Pembatasan ini semata-mata untuk kepentingan orang banyak, yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Bupati Yusuf.

Dengan pengawasan tonase ini, diharapkan para sopir dan pelaku usaha angkutan barang lebih memahami pentingnya menjaga infrastruktur jalan agar bisa digunakan jangka panjang dan merata manfaatnya bagi masyarakat. (*/IN)