Inspirasinusantara.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stabil pada level Rp 1.927.000 per gram pada perdagangan Senin pagi, 21 Juli 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan hari Sabtu (19/7), saat logam mulia tersebut menguat Rp 10.000 dari posisi sebelumnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Jumat (18/7), harga emas Antam justru turun Rp 2.000, menyentuh level Rp 1.917.000 per gram. Untuk diketahui, harga tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) emas batangan Antam terjadi pada 22 April 2025, saat menyentuh angka fantastis Rp 2.039.000 per gram.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tak mengalami perubahan sejak akhir pekan lalu, tetap berada di angka Rp 1.773.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam Senin pagi, 21 Juli 2025:
0,5 gram: Rp 1.013.500
1 gram: Rp 1.927.000
2 gram: Rp 3.794.000
3 gram: Rp 5.666.000
5 gram: Rp 9.410.000
10 gram: Rp 18.765.000
25 gram: Rp 46.787.000
50 gram: Rp 93.495.000
100 gram: Rp 186.912.000
250 gram: Rp 467.015.000
500 gram: Rp 933.820.000
1.000 gram: Rp 1.867.600.000
Baca juga : Munafri Siap Jalankan PSEL, Tunggu Perpres Pemerintah Pusat
Ketentuan Pajak Emas Antam yang Perlu Diketahui
Dalam setiap transaksi jual atau beli emas batangan Antam, nasabah wajib mematuhi ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:
1,5% bagi pemegang NPWP
3% bagi non-NPWP
Potongan pajak ini secara otomatis dikurangkan dari nilai total transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:
0,45% bagi pemilik NPWP
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai peraturan berlaku.
Dengan harga yang relatif stabil dalam beberapa hari terakhir, emas batangan Antam tetap menjadi salah satu pilihan investasi aman di tengah ketidakpastian pasar. Namun, investor tetap disarankan memperhatikan regulasi pajak agar transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan. (*/IN)