back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

BI Sulsel Tutup BEKS 2025, Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Inklusif

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (KPwBI Sulsel) resmi menutup rangkaian kegiatan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah (BEKS) 2025...
BerandaEkonomiKemenkeu Tegaskan Arah Baru Ekstensifikasi Cukai dalam Renstra 2025–2029

Kemenkeu Tegaskan Arah Baru Ekstensifikasi Cukai dalam Renstra 2025–2029

Inspirasinusantara.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan arah baru kebijakan ekstensifikasi cukai melalui penyusunan kajian komprehensif terhadap berbagai komoditas potensial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus penguatan instrumen fiskal berkeadilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025, pemerintah telah menyelesaikan sejumlah kajian strategis sepanjang periode 2020–2024.

Kajian tersebut mencakup potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru seperti diapers dan alat makan-minum sekali pakai, serta tisu basah sebagai bagian dari rencana perluasan basis cukai. Selain itu, dilakukan pula analisis terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan, barang mewah, dan produk plastik (kantong, kemasan multilayer, styrofoam, sedotan).

Kemenkeu juga menelaah opsi pengenaan cukai untuk produk pangan olahan tinggi natrium, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut, serta memperbarui kebijakan tarif atas hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Dari seluruh hasil kajian tersebut, hanya sebagian yang ditetapkan untuk dilanjutkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, seiring penyesuaian arah kebijakan fiskal nasional. Dua program utama yang masuk tahap implementasi awal yakni:

Kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dengan alokasi anggaran Rp 880 juta pada 2025.

Kebijakan cukai produk pangan olahan bernatrium dengan kebutuhan pendanaan Rp 640 juta pada 2026.

Seluruh pembiayaan program bersumber dari APBN, meliputi Rupiah Murni, PNBP, Hibah, dan BLU, tanpa melibatkan dana non-APBN.

Kemenkeu menegaskan, kebijakan perluasan cukai ke depan diarahkan tidak semata untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian konsumsi, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. (*/IN)