
MAKASSAR, inspirasinusantara.id —Pengurusan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha kibi bisa dilakukan secara online.
Layanan secara digital ini disiapkan oleh
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen PKKPR tak perlu lagi datang ke kantor OPD terkait. Cukup mengakses aplikasi mandiri DPMPTSP di solatanoss.dpmptsp.makassarkota.go.i
Kepala DPMPTSP, Mario Said menyampaikan, layanan daring ini diharapkan mempermudah masyarakat karena lebih efisien dan bisa dijangkau dimana dan kapan saja. .
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup mengakses layanan yang disiapkan melalui aplikasi, kebutuhan izin PKKPR Non-Berusaha bisa dilakukan dimanapun. Akses dan prosesnya juga bisa lebih cepat, transparan, dan aman,” ucap Mario Said, Senin (24/11/2025).
Layanan daring ini, menjadi bagian dari komitmen DPM PTSP Kota Makassar untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Selain memudahkan masyarakat, integrasi layanan PKKPR Non-Berusaha ke dalam sistem daring juga diharapkan dapat mengurangi antrean layanan tatap muka, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas proses perizinan.
“Transformasi digital bukan hanya soal memindahkan layanan ke online, tetapi memastikan bahwa pelayanan benar-benar lebih efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Mario.
DPMPTSP juga berencana terus memperluas jenis layanan yang bisa diakses secara daring, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat layanan perizinan yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. (*/IN)



