back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id ā€œMENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKANā€
31.4 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaNasionalPH Korban Pertanyakan Status Penahanan Terdakwa

PH Korban Pertanyakan Status Penahanan Terdakwa

IN, MAKASSAR— Penasihat hukum korban Lily Montolalu, Erwin Mahmud mempertanyakan status penahanan terdakwa Elly Gwandy. Pasalnya sepengetahuannya status penahanannya adalah tahanan rumah, akan tetapi ada dugaan bahwa terdakwa sering keluar rumah.

Hal ini terlihat dari video yang beredar yang memperlihatkan bahwa terdakwa menyambangi rumah salah satu temannya untuk mengucapkanĀ  selamat ulang tahun. Apakah tindakan terdakwa tersebut sudah mendapat izin oleh majelis hakim atau tidak, dia belum tahu.

“Jika memang ada izin ke hakim dan diberikan tidak masalah. Namun jika terdakwa keluar tanpa ada izin, maka itu melanggar dan telah memenuhi unsur untuk dicabut status tahanan rumahnya dan harus menjalani tahanan badan di Rutan,” kata Erwin, Minggu (05/11/2023).

Sebelumnya pada persidangan 30 Oktober lalu ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan sidang akan dilanjutan Senin, 6 November. Agenya adalah putusan selah. Dimana terdakwa juga harus tetap menjalani tahanan rumahnya.

Kasus ini terjadi tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan. Ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta. Selain itu korban juga dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.

Saat itu korban diancang ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS.Ā  (fai/IN)