IN, MAKASSAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Tak hanya itu, sebanyak 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga diberantas oleh Satgas PASTI.
Dalam siaran tertulis yang dikirim Selasa (13/02/2024), Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan, sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ucapnya.
Untuk itu, Hudiyanto mengharapkan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam menggunakan identitas pribadinya. Sebab, banyak modus yang biasa dilakukan pelaku untuk menyalahgunakan data pribadi dalam hal peminjaman uang online. (*/IN)