Aduan Warga Wajib Direspons 2×24 Jam, Munafri Arifuddin Instruksikan OPD Percepat Layanan Publik

Munafri Arifuddin
TEGAS. Munafri Arifuddin dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar. (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merespons setiap aduan masyarakat maksimal dalam waktu 2×24 jam sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan publik di Kota Makassar.

Arahan tersebut disampaikan Munafri Arifuddin dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar, yang menandai 11 bulan masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham.

Munafri menegaskan, seluruh aduan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan Pemkot Makassar, termasuk Super Apps Lontara Plus, harus segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Aduan yang tidak direspons sesuai batas waktu akan terpantau langsung olehnya dan menjadi bahan evaluasi kinerja perangkat daerah.

“Fast response ini kunci. Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, mereka butuh kepastian dan solusi,” kata Munafri.

Ia menjelaskan, penguatan platform layanan satu pintu tersebut diarahkan sebagai tulang punggung integrasi layanan publik dan pengaduan masyarakat berbasis data. Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan setiap keluhan warga tercatat, dipantau, dan ditangani secara terukur.

Selain kecepatan respons, Munafri juga menyoroti pentingnya kepastian layanan, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun kejelasan biaya, khususnya di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan sekolah. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh lagi berbelit dan tanpa kepastian.

“Kasih mereka kepastian, apakah harus kembali besok harinya atau bisa menunggu sekitar 40 menit sampai pelayanan selesai,” ujarnya.

Munafri juga mendorong perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dari rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat. ASN diharapkan lebih proaktif membaca persoalan dan menyelesaikannya melalui kolaborasi lintas OPD.

“Yang saya butuhkan adalah OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Munafri menginstruksikan agar OPD meninggalkan pola kerja ego sektoral dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Ia menilai kepala OPD harus berperan sebagai pengambil keputusan yang bertanggung jawab, bukan sekadar administrator anggaran.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari fondasi pembangunan kota ke depan. (*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top