back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Tak Perlu ke Eropa, 5 Tempat Wisata Dongeng Ini Ada di Sulsel 

inspirasinusantara.id – Kabut menggantung di atas bukit, bangunan bergaya kastel berdiri megah, dan taman tersembunyi yang terlihat seperti diambil dari halaman dongeng. Sulawesi Selatan...
BerandaPemerintahanBalitbangda Dorong Peningkatan Kinerja Penyelenggara Lewat Forum Inovasi Angkatan III

Balitbangda Dorong Peningkatan Kinerja Penyelenggara Lewat Forum Inovasi Angkatan III

IN, MAKASSAR– Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar menggelar Forum Inovasi Angkatan III Tahun Anggaran 2023 di Hotel Santika Makassar, Rabu (26/07/2023).

Kegiatan ini dihadiri seluruh inovator mulai lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Puskesmas, dan sekolah tingkat SD dan SMP.

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan pelaksanaan inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan pemerintah, utamanya pada sektor pelayanan publik. Tujuannya meningkatkan kinerja penyelenggaraan daerah.

Saat ini, sambung Andi Bukti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan menutup penginputan inovasi pada 27 Juli 2023. Sehingga, Andi Bukti mengingatkan seluruh inovator agar menyelesaikan dokumen IGA 2023 sebelum ditutup.

“Tadi, poin dari Forum Inovasi kami Balitbangda Makassar memberikan penekanan penekanan dan penegasan terkait penginputan inovasi, karena tanggal 27 besok sudah tutup penginputan inovasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Andi Bukti menambahkan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan keberlangsungan bagi inovasi pemerintah daerah melalui evaluasi terhadap kematangan inovasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas sebelum secara resmi akan dilaporkan ke Kemendagri.

“Kita berharap dengan kegiatan inovasi ini, mampu menambah tingkat kematangan masing-masing inovasi yang ada di dashboard kita,” ungkapnya.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu inovasi daerah diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi, Inovasi daerah ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memberikan kemudahan bagi pemda untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat,” jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah, sambung Andi Bukti, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

“Tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan,” tuturnya. (fai/IN)