back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
25.6 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Krisis Iklim Hapus Pekerjaan, Perempuan Pesisir Terjebak Gelombang Ketidakpastian

inspirasinusantara.id — Di pesisir utara Pulau Jawa, gelombang air laut kini bukan lagi sekadar tanda pasang surut alam. Ia telah menjadi wajah nyata dari...
BerandaPemerintahanBAZNAS Enrekang Somasi Dua Akun Facebook Soal Dugaan Pemberitaan Hoaks

BAZNAS Enrekang Somasi Dua Akun Facebook Soal Dugaan Pemberitaan Hoaks

ENREKANG, inspirasinusantara.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang melalui Tim Legal Hukum resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada dua akun media sosial, Enrekang Dekat dan Warta Enrekang.

Somasi tersebut menuntut kedua akun untuk mencabut dan mengoreksi pemberitaan yang dianggap menyesatkan dalam waktu 3 x 24 jam, serta memuat permintaan maaf terbuka kepada pihak BAZNAS Enrekang.

Langkah ini diambil menyusul unggahan pada 28 Oktober 2025 di kedua akun tersebut yang menyebutkan, “Kejari Enrekang Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Baznas Enrekang dengan Kerugian Rp16,6 Miliar.” Pihak BAZNAS menilai unggahan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan telah mencoreng nama baik lembaga.

Kuasa Hukum BAZNAS Enrekang menegaskan, apabila somasi tersebut diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik melalui Dewan Pers, maupun melalui mekanisme perdata dan pidana sesuai ketentuan dalam KUHPerdata serta KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Enrekang, Dr. Ilham Kadir, menegaskan bahwa unggahan di media sosial tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Hingga saat ini belum pernah ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau lembaga pengawasan internal pemerintah lainnya yang menyebut adanya kerugian negara senilai Rp16,6 miliar di BAZNAS Enrekang. Angka tersebut muncul sepihak tanpa konfirmasi kepada kami, dan tentu sangat merugikan nama baik lembaga,” tegas Ilham.

Menurutnya, penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Enrekang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada penetapan kerugian keuangan negara. Karena itu, BAZNAS menilai status di media sosial tersebut bersifat prematur dan spekulatif, serta berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami tidak anti kritik. Kami hanya menuntut agar setiap pemberitaan dilakukan secara benar, berimbang, dan berdasarkan data resmi. BAZNAS adalah lembaga keagamaan yang mengelola dana umat, sehingga sangat penting bagi kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Pimpinan BAZNAS Bagian Pengumpulan.

Pihak BAZNAS Enrekang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“BAZNAS Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk transparan dan kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan, sembari tetap menjalankan amanah untuk mengumpul dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sesuai aturan syariat dan hukum yang berlaku demi kemaslahatan umat,” tutup pernyataan resmi tersebut. (*/IN)