IN, MAKASSAR — Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT kembali melakukan perjanjian kerjasama terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin bersama pihak Hasanuddin CONTACT Prof Alimin Maidin di Kantor Dinkes Makassar, Jumat (5/7/2024).
Kedinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, kerjasama ini berkaitan dengan kolaborasi untuk meningkatkan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Ini merupakan kerja sama yang telah dilakukan untuk saling berkolaborasi dalam meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar,” ucap Nursaidah.
Kerjasama ini diwujudkan melalui Enforcement Program, dimana diharapkan Makassar mampu menjadi salah satu kota di Indonesia yang mencapai tingkat kepatuhan KTR.
Paling tidak Makassar bisa menyentuh angka 85 persen pada tujuh tatanan yang telah diatur oleh Perda No 4 tahun 2013 tentang KTR.
Karena itu, keterlibatan semua pihak diharapkan agar harapan ini bisa terwujud.
“Tentunya ini akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama berkolaborasi menjadikan makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok,” tutupnya. (*/IN)