IN, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban spanduk yang terpasang pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) seperti Traffic Light dan Rambu Lalu Lintas. Penindakan melalui Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana kembali Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, melalui Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Seperti spanduk yang terpasang di sejumlah titik pada Selasa, 12 September 2023. Kegiatan ini kerap dilakukan Dishub Makassar untuk lebih memaksimalkan fungsi dari Traffic Light dan rambu lalu lintas serta menjaga kebersihan Area APILL yang terpasang pada ruas jalan Kota Makassar.
Adapun lokasi pencabutan spanduk yang terpasang pada Traffic Light dan Rambu Lalu Lintas kali ini, diantaranya, Persimpangan JI.Alauddin – JI.Mallengkeri (Batas Makassar Gowa), Jl.Pengayoman JI.Adyaksa, Jl.Ratulangi – Jl.Padjonga Dg Ngalle.
Pihak Dishub Makassar mengimbau kepada siapapun agar tidak menaruh atau memasang apapun yang tidak berkaitan dengan fasilitas jalan di Ruang Milik Jalan (Rumija), kecuali memang ada izin dan pemasangannya dan tidak menutupi APILL. (fai/IN)