MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan sebuah bangunan di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat, 7 November 2025. Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor 009/195/DISTARU/XI/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Penyegelan dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar setelah ditemukan bahwa bangunan lima lantai tersebut tidak memiliki kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tim pengendalian yang dipimpin Tri Sugiarto, salah satu koordinator zona, menyebut bahwa sebelum tindakan ini diambil, pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan.
Menurut Tri, pemilik tetap tidak dapat menunjukkan izin yang diwajibkan meski telah diberikan peringatan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar kuat dilakukannya penyegelan. “Kami meminta pemilik bangunan agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan mengurus izin sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Tri juga menekankan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk keseriusan Distaru Makassar dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki petugas lapangan yang setiap hari memantau berbagai wilayah di Kota Makassar untuk menemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan izin.
“Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan di Kota Makassar. Kami memiliki petugas yang setiap hari turun mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” kata Tri.
Penyegelan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan. (*/IN)



