IN, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar menggelar Klinik LKPM dalam bentuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, di Hotel Aston Makassar, Senin (08/07/2024).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman. Selain oleh para Pelaku Usaha, klinik LKPM ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis serta Asosiasi Usaha.
Pelaporan LKPM ini sudah memasuki periode pelaporan Triwulan Il bagi pelaku usaha Non-UMK dan Pelaporan semester | bagi pelaku usaha UMK.
Helmy Budiman mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM guna menghindari sanksi dari pemerintah. Mengingat pelaporan LKPM ini menjadi salah satu kewajlban pelaku usaha dan data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi kota makassar yang pada tahun 2024 ini ditarget sebesar Rp. 6,5
Triliun.
“Target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” ujar Helmy.
Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (*/IN)