DPM PTSP Makassar Perkenalkan Layanan OSS-Bergerak ‘Lontara’

DPM PTSP
SOSIALISASI. aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau perizinan terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. (foto:ist)

IN, MAKASSAR — Penyelenggaraan pelayanan perizinan mengalami sejumlah perubahan seiring dengan regulasi dan perkembangan teknologi saat ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, saat ini, pelayanan perizinan dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau perizinan terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya langsung melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan pembuatan hak akses dan persyaratan perizinan.

Meskipun demikian, sistem pelayanan OSS masih terbilang baru bagi sebagian pelaku usaha, dan belum semua dari mereka dapat mendaftarkan usahanya pada sistem OSS.

“Kendala ini muncul baik karena kurangnya pengetahuan maupun karena terkendala sarana dan prasarana seperti laptop dan jaringan internet, yang menyulitkan mereka dalam mendapatkan dokumen perizinan yang sah,” kata Helmy, Kamis (1/8/2024).

Salah satu tujuan dari inovasi ini adalah untuk mempermudah akses layanan perizinan, sehingga masyarakat dapat mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor pelayanan perizinan secara fisik.

Hal ini memberikan kemudahan terutama bagi masyarakat di daerah terpencil atau yang jauh dari kantor pelayanan perizinan.

Selain dari segi aksesibilitas, manfaat lainnya bagi pelaku usaha adalah terpenuhinya dokumen perizinan yang sah. Ini memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam berinteraksi dengan lembaga perbankan terkait pengembangan modal usaha.

Pemerintah juga mendapatkan manfaat, seperti peningkatan realisasi dari pelaku usaha dan pemutakhiran data perizinan yang mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif.

“Melalui inovasi ini, pelaku usaha UMKM, baik yang baru memulai maupun yang sudah berkembang, dapat bersaing dengan produk- produk yang telah ada sebelumnya dengan menghasilkan produk yang memenuhi standar dan memiliki legalitas usaha yang terjamin,” paparnya.

Selain itu, penerbitan dokumen tambahan seperti Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) juga membantu para pelaku usaha dalam memasarkan produknya di pasar yang lebih luas, seperti minimarket, supermarket, dan sebagainya.

Dengan inovasi ini, diharapkan pelaku usaha UMKM dapat bersaing dengan produsen lainnya melalui produk-produk yang memiliki standar kualitas dan legalitas usaha yang lengkap.

LONTARA merupakan pelayanan bergerak yang disediakan oleh DPMPTSP Kota Makassar sebagai penyelenggara Pelayanan Publik dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan penggunaan Sarana transportasi. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *