IN, MAKASSAR – Pemerintah RI berencana untuk membuat kebijakan pembelian rumah bebas PPN. Hal ini tentunya disambut baik oleh beberapa pihak terutama ekonom dan pengembang di Sulsel
Saat dikonfirmasi, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Abdul Muttalib mengacungi jemput upaya yang akan diterapkan pemerintah tersebut. Menurutnya kebijakan ini bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Ini dapat mendorong aktivitas di sektor properti, yang memiliki efek domino pada industri terkait, seperti konstruksi, perbankan, dan sektor properti itu sendiri. Ini dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ucapnya, Kamis (26/10/2023).
Abdul Muttalib menilai, kebijakan ini menjadi langkah positif untuk membantu warga Indonesia yang ingin membeli rumah pertama.
Sebab, akan mengurangi beban finansial bagi calon pembeli rumah, yang dapat mendorong kepemilikan rumah dan mendorong aktivitas di pasar perumahan.
Memberikan bantuan biaya pengurusan administrasi rumah kepada MBR, seperti pembebasan BPHTB, kata dia, jiga dapat membantu mereka yang memiliki keterbatasan finansial untuk membeli rumah.
“Ini adalah langkah progresif yang dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan memberikan akses lebih mudah ke rumah,” jelas Abdul Muttalib.
Kendati demikian, ia juga menilai kebijakan ini juga memiliki kelemahan.
Menurutnya, Anggaran sebesar Rp3,2 triliun mungkin tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan yang besar dari insentif properti.
“Dengan begitu banyak orang yang memenuhi syarat untuk insentif ini, risiko terjadi kekurangan dana yang dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat,” katanya.
Wakil Dekan 3 FEB Unismuh Makassar ini mengatakan, kebijakan ini juga akan berpotensi menyebabkan kenaikan permintaan yang tajam di sektor properti, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan peningkatan harga properti.
“Ini bisa menyulitkan lagi bagi mereka yang ingin membeli rumah dan bahkan mengurangi manfaat insentif ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti.
Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.
Lewat anggaran ini, pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga rumah sampai dengan Rp2 miliar.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.