IN, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan alasannya memberikan kenaikan pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Menurut Jokowi, pemberian anugerah kali ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal itu pun sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2019.
“Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk diberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” ujar Jokowi usai membuka Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Prabowo Subianto Resmi Bergelar Jenderal Bintang 4
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi telah memberikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.
Pemberian pangkat istimewa ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.