IN, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) tentang usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun. Puan mengungkapkan jika Jokowi mengusulkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal panglima TNI yang baru.
“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari Presiden terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, yang mana Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun,” kata Puan dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Jokowi Sebut Hari Santri sebagai Revolusi Jihad
Selanjutnya kata Puan, DPR akan menindaklanjuti surpres tersebut sesuai dengan dengan mekanisme yang ada di DPR. Pihaknya akan menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.
“Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR,” jelasnya.
Baca Juga:
Respons Jokowi soal Tudingan Dinasti Politik: Yang Memilih Itu Rakyat
Puan berharap proses dan mekanisme pergantian Panglima TNI yang baru ini bisa berjalan di DPR dengan baik. Sehingga DPR bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.
“Semoga proses ini, dapat dijalani dengan lancar dan baik. Sehingga penggantian atau Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan panglima TNI dimasa yang akan datang,” tutup Puan.
Sebagai informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022. Yudo bakal memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Masa aktif anggota TNI diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yaitu perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 53 tahun. (*)