IN, MAKASSAR— Jaksa Penuntut Umum (JPU) cabang kejaksaan negeri (Cabjari) di Pelabuhan Makassar meminta hakim tolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan pengancaman terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu. Keberatan terhadap dakwaan yang diajukan terdakwa Elly Gwandy dinilai tidak berdasar.
JPU Cabjari Pelabuhan Makassar, Angelita Fuji Lestari mengatakan dakwaan terhadapĀ terdakwa telah sesuai. Dimana eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.
“Kami meminta majelis hakim menolak semua keberatan/eksepsiĀ terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan memenuhi syarat,” kata Angelita Fuji Lestari saatĀ membacakan tanggapannya di ruang sidang Ali Said PN Makassar, Senin (30/10/2023).
Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ni Putu Sri Indayani, menuturkan sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah putusan sela.
āSidang pembacaan putusan sela akan digelar Senin, 6 November,” ucapnya.
Sekadar informasi kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi, bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan. Ternyata korban bukannya diajak makan, malah dibawa ke sebuah hotel.
Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS. Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kuitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta.
Selain memaksa korban menandatangani kuitansi tersebut, pelaku juga mengancam merampas berbagai macam perhiasan yang dikenakan korban. Saat itu korban diancam ingin dibunuh, sebab pelaku mengatakan kalau korban tidak tanda tangan, besoknya tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS. (fai/IN)