back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Masa Orientasi Sekolah Makassar Usung Edukasi Lingkungan dan Parenting

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id --Masa orientasi sekolah tahun ajaran baru di Kota Makassar akan menekankan pada pengenalan lingkungan hidup melalui pembiasaan buang sampah pada tempatnya dan...
BerandaPemerintahanKejari Makassar Ungkap Kerugian Negara Atas Kasus Pasar Butung Sebesar Rp26 M

Kejari Makassar Ungkap Kerugian Negara Atas Kasus Pasar Butung Sebesar Rp26 M

 

IN, MAKASSAR – Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyebutkan bahwa tim khusus yang dibentuknya telah melakukan pendalaman kasus Pasar Butung. Hasilnya, ia bersama tim menemukan kerugian negara yang ditaksir Pemkot Makassar sebesar Rp26 Miliar.

“Pengelolaan pasar butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar Rp26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” ungkapnya saat rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota pada Kamis (2/11/2023).

Ia menegaskan bahwa kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

“Apa pun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan pasar butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” harapnya

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) telah berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.  Pengambilalihan hak kelola ini dinilai baik karena bertujuan untuk menyelamatkan aset dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung.

“Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” ucap Kabag Hukum Pemkot Makassar Darniati.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung agar tidak perlu resah dan gelisah. Mereka sebaiknya tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

“Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti,” terangnya.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.