IN, MAKASSAR–Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, menegaskan bahwa status Palestina sebagai negara yang berdaulat tidak perlu diragukan. Meskipun wilayahnya dirongrong oleh Israel, Palestina tetap memenuhi empat syarat sebagai negara berdasarkan Konvensi Montevideo, yaitu populasi tetap, teritori tetap, pemerintahan yang berjalan, dan kemampuan menjalankan hubungan internasional.
“Dari aspek hukum internasional, perkembangan terbaru tidak mengubah fakta bahwa Palestina memenuhi kualifikasi sebagai sebuah negara,” ujar Amrih dalam diskusi daring yang diadakan oleh PANDEKHA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Rabu, (8/5/2024).
BACA JUGA : Unhas Galang Dana 82 Juta untuk Palestina
Menurutnya, solusi terhadap konflik Israel-Palestina harus mencakup pembentukan wilayah Palestina yang tetap dan bebas dari pendudukan.
Amrih juga menekankan perlunya pemerintahan Palestina yang kuat dan bersatu, karena perpecahan internal dapat menghambat upaya penyelesaian konflik. Ia mengakui bahwa mewujudkan pemerintahan yang solid membutuhkan waktu dan kerja keras, mengingat tantangan internal dan eksternal yang dihadapi Palestina.
Terkait keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amrih menjelaskan bahwa hal itu memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan dukungan dari dua pertiga anggota Majelis Umum PBB. Meskipun Amerika Serikat memveto permohonan Palestina di Dewan Keamanan, ini tidak mengubah status Palestina sebagai sebuah negara.
“Hasil voting Dewan Keamanan PBB tidak berdampak pada status pengakuan PBB terhadap Palestina. Palestina tetap diakui sebagai negara pemerhati (observer state) dengan status negara yang tak tergoyahkan,” tegas Amrih. (*/kta)