IN, MAKASSAR – Inovasi yang dilakukan pemerintah daerah harus sesuai dengan yang menjadi kewenangannya berdasarkan urusan pemerintahan konkuren.
Adapun klasifikasi urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala BRIDA Makassar, Nirman Niswan Mungkasa mengatakan, sesuai indeks inovasi daerah, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Pelayanan dasar dapat meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umun dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Dalam rangka pencapaian SPM, Inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi
minimal 2 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar maka skor indikator Jumlah
Inovasi tidak dapat diukur (tidak dapat dinilai),” kata Nirman (25/7/2024)
Sementara urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan dan lain-lain.
Selain itu, ada juga inovasi terkait urusan pemerintahan pilihan yang meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, dan kehutanan.
Lanjut Nirman, selain urusan pemerintahan konkuren, pemerintah daerah dapat juga melaporkan inovasi yang meliputi pada fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Misalnya, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan
fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (*/IN)