MAKASSAR, inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar melarang seluruh sekolah menjual seragam kepada siswa demi mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
Larangan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman.
“Dulu pada masanya, Pak Andi sudah ada himbauan bahwa menjual seragam itu dilarang, karena dapat membuka peluang terjadinya pungli di sekolah,” ujar Achi, Jumat (11/7/2025).
Sebagai gantinya, Pemkot Makassar akan segera mendistribusikan seragam sekolah secara gratis kepada siswa. Achi menyebut, saat ini prosesnya masih berlangsung.
“Alhamdulillah, saat ini masih dalam proses, semoga dapat segera diluncurkan dan seragam dapat dibagikan kepada siswa saat memasuki tahun ajaran baru,” jelasnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 33.000 paket seragam akan didistribusikan kepada siswa jenjang SD dan SMP. “Setiap siswa akan menerima dua pasang seragam, yakni untuk SD (merah-putih) 2 pasang dan SMP (putih-biru) 2 pasang,” ungkap Achi.
Total paket seragam yang disiapkan mencapai 66.000, dan distribusi akan dilakukan secara bertahap. Anggaran pengadaan seragam ini telah tersedia dan bersumber dari alokasi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Dana ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran yang dimandatori ke tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya.
Baca juga : Seragam Sekolah Gratis Program MULIA Siap Disalurkan
Untuk pemakaian, siswa SD akan mengenakan seragam merah-putih dari Senin hingga Kamis, dan pakaian olahraga pada Jumat. Sementara itu, siswa SMP mengenakan putih-biru dari Senin sampai Kamis, serta pakaian olahraga pada hari Jumat.
Khusus bagi siswa kelas 2 dan kelas 3 yang telah memiliki seragam batik sekolah modern, tetap diperbolehkan memakainya.
“Untuk kelas 2 dan kelas 3 karena dia sudah punya batik seragam modern school silahkan dilanjutkan kecuali untuk kelas 1,” ujar Achi.
Namun demikian, seragam batik dan pakaian olahraga tidak termasuk dalam program distribusi gratis. Achi menegaskan, sekolah juga dilarang menjual kedua jenis seragam tersebut.
“Seragam batik dan pakaian olahraga tidak dapat dijual di sekolah, karena sudah ada edaran dari KPK yang melarang praktik jual beli seragam di sekolah,” tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan ini diambil agar sekolah tidak dijadikan tempat mencari keuntungan melalui penjualan seragam dan demi menjaga integritas dunia pendidikan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi tuduhan pungli terhadap sekolah. Masyarakat bebas membeli seragam di luar sekolah sesuai dengan keinginan mereka,” tutup Achi. (*/IN)



