back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
27.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

BI Sulsel Tutup BEKS 2025, Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Inklusif

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (KPwBI Sulsel) resmi menutup rangkaian kegiatan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah (BEKS) 2025...
BerandaFashionLarangan Thrifting Online: Perlindungan Konsumen atau Pembatasan Kreatif?

Larangan Thrifting Online: Perlindungan Konsumen atau Pembatasan Kreatif?

inspirasinusantara.id — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan pakaian bekas impor atau produk thrifting dalam bentuk baal maupun partai besar di platform perdagangan digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem e-commerce nasional serta melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam negeri.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa asosiasi bersama para platform anggota telah memperkuat sistem pemantauan dan penegakan aturan, khususnya terhadap aktivitas live commerce yang berpotensi dimanfaatkan untuk menjual produk pakaian bekas impor. Menurutnya, moderasi pada konten live streaming memerlukan pendekatan teknis yang berbeda dibanding unggahan produk biasa agar penegakan aturan dapat berjalan efektif.

Kebijakan ini selaras dengan berbagai regulasi pemerintah, antara lain Permendag No. 40 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penegakan larangan ini diharapkan tidak hanya menekan praktik impor ilegal, tetapi juga memperkuat daya saing industri tekstil dan UMKM lokal. idEA memastikan koordinasi berkelanjutan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoptimalkan edukasi kepada penjual, memperjelas pemahaman regulasi di lapangan, dan menyempurnakan sistem pelaporan serta moderasi konten.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal melalui pengetatan pengawasan di pelabuhan dan penerapan sanksi tegas. Selain pidana dan pemusnahan barang bukti, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk melakukan blocklist seumur hidup terhadap pelaku impor ilegal pakaian bekas.

Razia yang dilakukan difokuskan di titik masuk seperti pelabuhan, bukan pada lokasi perdagangan ritel, dengan harapan pasokan pakaian bekas impor akan berkurang secara bertahap. Pemerintah juga mendorong para pedagang, termasuk di pusat thrifting seperti Pasar Senen, untuk beralih menjual produk-produk lokal hasil karya UMKM dalam negeri.

Melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan berbasis data, idEA dan seluruh pemangku kepentingan berupaya memastikan ekosistem e-commerce Indonesia tetap tumbuh secara berkelanjutan, sehat, dan berdaya saing tinggi. (*/IN)